Syaiful, warga Bedungun, mengaku sejak awal tahun 2000-an sudah mengurus IMB tapi terbentur masalah. “Mereka tidak berani keluarkan IMB saya karena katanya bangunan rumah saya melanggar sempadan jalan. Daripada uangnya habis, terus izinnya tak keluar-keluar, ya saya bangun aja dulu pelan-pelan di tanah saya di pinggir jalan. Belakangan katanya melanggar sempadan jalan, lalu mau bagaimana lagi karena tanah saya beli itu memang di pinggir jalan,” keluhnya.
Persoalan serupa ternyata dialami banyak warga yang sampai sekarang tidak memiliki IMB. Akibat tidak kunjung ada solusi, warga rata-rata malas melanjutkan pengurusan.
Jika merujuk pada regulasi sempadan jalan yakni 15 meter dari badan jalan, maka bisa dipastikan hampir seluruh bangunan yang ada di dalam ibukota Kabupaten, Tanjung Redeb tidak ada yang bisa memiliki IMB.
Tidak adanya IMB, menurut Agus, menjadikan kebocoran pendapatan daerah yang bersumber dari pajak bumi dan bangunan (PBB). “Benar ada bayar pajak tapi pajak buminya, bukan pajak bangunannya, padahal itu harus dibayar semuanya,” ungkap Wabup.
Wabup mengaku masih akan melakukan pembahasan setidaknya memberikan toleransi kepada warga yang memiliki bangunan di pinggir jalan. “Karena tidak mungkin juga harus membongkar semua bangunan yang terlanjur berdiri melanggar sempadan jalan itu, setidaknya sebagian bangunan saja yang dihitung. Selain itu, Pemkab Berau masih akan mencari solusi lebih tepat untuk menetapkan pajak bangunan rumah-rumah yang ada di pinggir jalan,”pungkasnya. (ind)