Soal Perizinan Pulau Bakungan, Bupati: Daerah Tak Berwenang Terbitkan Izin Resort Diatas Air
1 menit baca1.628 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Bupati Berau Muharram menegaskan pembangunan resort sebagai salah satu destinasi wisata atas air, bukan kewenangan daerah.
Sesuai amanat Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menuju ke laut ditangani Kementerian Kelautan dan Perikanan.









