Dinsos Kubar Rinatang melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan
Sosial, Leboq belum lama ini kepada wartawan.
12 kasus kebakaran yang terjadi pada 12 kampung di tujuh kecamatan itu bahkan menyebabkan seorang warga meninggal dunia.
Dinsos mengimbau warga 16 kecamatan selalu waspada dalam penggunaan listrik dan api saat memasak di dapur. Apalagi saat kemarau, katanya, api sangat mudah dan cepat merambat.
“Jangan menggunakan listrik di luar batas. Saat musim liburan, perlu mengecek kembali peralatan elektronik dan kompor saat akan meninggalkan rumah,” sebutnya.
Manager PT PLN Rayon Melak, Suhariyanto menyebut bahwa terkait instalasi listrik yang saat ini sudah banyak yang berusia uzur di rumah pelanggannya, merupakan tanggung jawab kontraktor instalasi atau Biro Teknik Listrik (BTL).
“PLN hanya bertanggung jawab dari sambungan kabel di tiang listrik menuju kotak KWH di luar rumah pelanggan,” tegasnya kepada Koran Kaltim, Senin (3/7) melalui sambungan telepon.
Suhariyanto membeberkan, bahwa kontraktor (BTL) listrik harus melaksanakan pekerjaan instalasi pada rumah calon pelanggan sesuai ketentuan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL), dan komponen instalasi berkualitas SNI.
“Biasanya kontraktor mitra PLN telah memiliki sertifikat kelaikan perusahaan. Mereka melalui asosiasi, menerbitkan jaminan instalasi pelanggan yang diperlukan dalam pemberkasan data oleh PT PLN,” ucapnya.
Lebih jauh diterangkannya, fungsi jaminan instalasi pelanggan untuk menjamin bangunan maupun instalasi listrik di rumah pelanggan. Yakni jika kerusakan instalasi maupun kebakaran bangunan, karena instalasi tidak sesuai.(imr)