UMSK Berau Naik 7,05 Persen dari Tahun Lalu
1 menit baca1.511 kali dibaca

TANJUNG REDEB - Setelah menggelar rapat bersama dengan pihak Dewan Pengupahan yang terdiri dari 9 orang perwakilan serikat pekerja dan 9 orang dari perusahaan sektor tambang batu bara pada Rabu (28/2) lalu, disepakati, melalui rapat pleno terbuka di Kantor Disnaketrans Berau, penetapan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2018 sebesar Rp3.035.000 atau mengalami kenaikan sekitar 7,05 persen dari UMSK tahun 2017 lalu.
“UMSK kita tahun ini mengalami kenaikan 7,05 persen atau bertambah sebesar Rp200 ribu dibanding UMSK Berau tahun 2017 lalu yang hanya sebesar Rp2.035.000. Dan penetapan UMSK ini sesuai Pasal 44 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Permenakertrans Nomor 7/2013 tentang Upah Minimun,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Apridoh Piarso kepada kepada Koran Kaltim, Rabu (7/3) seusai menerima ratusan masa dari PT KN.










