Dia menambahkan, listrik PLN sistem pascabayar pengguna harus membayar tagihan listrik diakhir bulan. Sedangkan sistem prabayar hanya membeli pulsa untuk kuota listrik dalam satuan KWH. Bahkan besarannya disesuaikan dengan anggaran uang yang dimiliki pelanggan setiap bulan.
“Secara otomatis aliran listrik akan putus jika penggunaan listrik tidak mencapai kuota ‘pulsa’ listrik yang dibeli,” bebernya.
Wabup Kubar, H Edyanto Arkan menyebut untuk mengatasi masalah kelistrkan di Kubar, adalah menjadi tanggung jawab bersama semua pihak.
“Kelancaran serta suksesnya program ini tanggung jawab PLN, pemerintah daerah, swasta serta masyarakat, bersinergi mendukung pengembangan aliran listrik di Kubar,” terang Edyanto Arkan.
“Harapan saya ke depan 190 kampung se-Kubar dapat merasakan aliran listrik. Masyarakat hidup maju, sejahtera, sehingga akan tercapai tujuan akhir pembangunan menuju hidup adil, mandiri dan sejahtera,” harap Edyanto Arkan.
Wabup mengungkapkan, program migrasi dari listrik pasca bayar ke prabayar, agar PLN dapat mensosialisasikannya kepada lapisan masyarakat.
“Sehingga masyarakat mengerti, bahwa program ini untuk mendukung suksesnya ketersediaan listrik di Kubar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, MoU itu ditandatanganani oleh Manager Area PLN Samarinda Basuki Rahman bersama Wabup Kubar H Eyanto Arkan mewakili Pemkab Kubar, serta Ketua DPRD Kubar Jackson John Tawi.
Isi MoU adalah tentang kerjasama percepatan terwujudnya program listrik migrasi dari pascabayar ke prabayar. Hadir pula Asisten III Setkab Kubar Aminuddin, para camat serta petinggi kampung se-Kubar, serta managemen PT PLN Rayon Melak.(*)
Penulis : Imran
Editor : Supiansyah