Saptoni Kini Bersatus Buronan Kejari Kubar
1 menit baca2.182 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Direktur Utama PT Bumi Anugerah Persada, Saptoni ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar). Penetapan DPO tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah, Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang bersumber dari APBD Mahulu tahun anggaran 2013.
“Tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan sejak penyidikan kasus korupsi itu diantaranya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( DPU) Mahulu berinisial BE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial VH dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berinisial MH. Terpidana Saptoni sudah tiga kali dilayangkan surat pemanggilan, tetapi tidak pernah menghadiri panggilan Kejari Kubar,” tegas Kepala Kejari Kubar, Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (7/2).










