Terima Tip, Advokat Posbakumadin Disanksi
1 menit baca1.348 kali dibaca

TANJUNG REDEB -Dalam melaksanakan tugas pendampingan, seluruh advokat di Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Borneo dilarang keras menerima persenan atau tip dari klien masyarakat kurang mampu. Ini sesuai dengan Undang-Undang No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Alek, Ketua Posbakumadi Borneo menegaskan, jika advokat dari lembaganya memberikan bantuan hukum ke masyarakat tidak mampu dan meminta sesuatu, maka bisa dilaporkan dengan dilengkapi barang bukti berupa rekaman dan sejenisnya. “Jika ada bukti, akan kita proses sesuai aturan yang ada. Ini merupakan komitmen kita untuk memberikan bantuan hukum yang gratis bagi warga tak mampu,”terangnya dalam sosialisasi di gedung pertemuan Kantor Lurah Tanjung Redeb, Berau, Senin (5/2) .










