Keluarga Korban Tak Puas dengan Putusan Hakim , Pelaku Pembunuhan Divonis 20 Tahun
2 menit baca1.082 kali dibaca
TANJUNG REDEB-Persidangan kasus pembunuhan di PN Berau berakhir ricuh. Pihak keluarga tak puas dengan vonis yang dibacakan majelis hakim yang menjatuhkan hukumna 20 tahun penjara terhadap Laminyo cs.
Puluhan keluarga korban sempat melakukan aksi protes di luar ruang sidang. Mereka menyebut putusan hakim jauh dari unsur keadilan. Suasana semakin memanas saat para keluarga korban menunggu Laminyo cs keluar dari ruang sidang. Melihat situasi semakin tak terkendali, aparat kepolisian berupaya melindungi para terdakwa agar tak jadi sasaran amukan.
Adik korban pembunuhan, Samad didampingi anak korban, Lilis mengatakan, putusan yang dijatuhkan kepada Laminyo cs terlalu ringan mengingat perbuatan sadis mereka terhadap Samir.
“Kami tidak terima, paling tidak hukuman seumur hidup. Jelas sekali kalau yang mereka lakukan itu pembunuhan berencana,” ungkapnya saat ditemui Koran Kaltim di depan gedung PN Tanjung Redeb.
Dia mempertanyakan pertimbangan hakim terkait hal-hal yang meringankan seperti kondisi anak istri para terdakwa yang kehilangan tulang punggung keluarga.
“ Kalau cuma karena anak istri terdakwa yang menjadi faktor meringankan terhadap para terdakwa, bagaimana pengadilan melihat nasib anak dan istri korban?” ujarnya.
Pihak keluarga meminta jaksa mengajukan banding atas putusan hakim. Keluarga menganggap hukuman terlalu ringan apa lagi rencana pembunuhan tersebut sudah direncanakan 1 bulan sebelumnya.
“Sudah lama direncanakannya, sampai bawa orang dari luar kota. Sempat juga mau pakai cara lain dengan mengguna-guna dan ini merupakan perbuatan yang sangat luar biasa jahatnya,” pungkasnya.
Korban Samir yang merupakan pengusaha di Berau dihabisi pada Sabtu (22/4/2017) lalu. Korban dihabisi di dalam mobilnya sendiri. Sebelumnya pelaku Wahyudin menghubungi korban dengan pura-pura ingin menyewa alat berat (hexavator). Korban dan tersangka janjian bertemu di Jalan Raja Alam 2, persis di belakang Bandara Kalimarau, Tanjung Redeb.
Saat di lokasi pertemuan Supriyadi dan Wahyudi mengajak korban masuk ke dalam mobil. Saat di dalam kendaraan roda empat itulah, Wahyudin yang mengambil posisi di belakang menjerat leher korban dengan menggunakan tali warna kuning. Sementara S memegang tangan korban dan menutup rapat mulut korban hingga tewas. Kedua pelaku ini disewa Laminyo untuk menghabisi nyawa korban. (ind)










