Pakde Karwo, panggilan akrabnya, menuturkan, jika dia mengikuti instruksi Wakil Bupati Kubar H Edyanto Arkan sepekan lalu, maka stok beras sekitar 5 ton di tokonya terpaksa akan dijual dengan harga lama. Konsekuensinya dia akan merugi. Karena itu, menurutnya, sebaiknya langkah cepat Pemkab Kubar segera menetapkan HET beras se-Kubar.
“Kalau tidak ada HET kami naikkan harga, kami ditindak. Kalau kami jual dengan harga beli dari Samarinda, jelas kami (pedagang) yang rugi. Kami berharap Pak Bupati dan Pak Wabup segera memberikan solusi,” tandasnya.
Senada diungkapkan Achmadi (45), pemilik toko sembako di Kampung Tering Seberang, Kecamatan Tering. Menurutnya, harga beras memang sudah mengalami kenaikan sejak dua pekan lalu di Kota Samarinda. Karena itu, jika pedagang tidak menaikkan harga jual, maka akan rugi.
“Dari jenis beras yang ada, sebagian sudah mengalami kenaikan ada yang mencapai Rp1.500 per kilo gram (kg). Kami membeli dari grosir yang datang ke Kubar. Harga sudah naik, kalau kami tidak menaikkan harga, berarti berani rugi. Harapan ada HET yang segera ditetapkan Pemkab Kubar agar kami tidak terjerat hukum,” ungkapnya. Sejumlah pedagang di Pasar Swalas Gunaq, Kelurahan Barong Tongkok, Sendawar, meminta Pemkab segera meninjau harga pasar di Kota Samarinda.
“Kami masih tunggu jawaban Pemkab Kubar mengenai kondisi harga beras ini. Kalau terus mengikuti instruksi pemkab sepekan lalu, kami yang rugi. Beras termurah biasanya hanya Rp 5 ribu per Kg. Tapi sekarang kami beli dari grosir sudah Rp5.500 per kilo. Nah tidak mungkin kami jual modal Rp5.000 per kilo,” tegasnya.
Sepekan lalu, Wakil Bupati Kubar H Edyanto Arkan memerintahkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kubar agar setiap hari memantau harga pasar dalam Kota Sendawar. Bahkan, dia meminta untuk kecamatan terjauh, harga beras jangan sampai dinaikkan pedagang secara sepihak. “Belum ada kenaikan harga beras di Kubar, saya sudah langsung inspeksi mendadak (Sidak). Masih tetap stabil, stok juga aman,” katanya.
Menurutnya, jika diketahui ada pedagang yang menaikkan harga sepihak, maka akan diberi sanksi. “Isu kenaikan biasa, spekulan (pelaku pasar) yang mencari keuntungan menaikkan harga semena-mena. Janganlah pedagang berspekulasi akan menaikkan harga sendiri. Terhadap perubahan harga komoditi pasar, termasuk beras, wajib diketahui pemerintah,” sebutnya. (imr)