80 Persen Bangunan di Berau Belum Ber-IMB
2 menit baca722 kali dibaca
TANJUNG REDEB-Pemerintah Kabupaten Berau fokus dalam menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu yang akan digenjot adalah memaksimalkan pendapatan dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama ini belum termanfaatkan. Pemerintah pun mengeluarkan kebijakan dengan memberikan potongan dalam pengurusan IMB ini.
Wakil Bupati Agus Tantomo segera memberikan intruksi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan melakukan sistem jemput bola dan membentuk tim khusus.
“IMB bukan sekadar memberikan gambaran arah pengembangan kawasan, namun juga menyangkut aspek keamanan bangunan sehingga tidak merugikan masyarakat lain. Mengingat 80 persen bangunan di Berau termasuk gedung-gedung dan rumah warga itu belum memiliki IMB. Saya koordinasi dengan DPMPTSP karena instansi ini menangani,” ujarnya.
Ia meminta kepada masyarakat yang hendak mendirikan bangunan agar terlebih dahulu mengurus IMB. Demikian pula dengan warga yang sudah terlanjur membangun rumah, Agus menginstruksikan secara langsung kepada Kepala DPMPTSP, Datu Kesuma agar melakukan jemput bola.
Ia menilai, IMB merupakan salah satu kewajiban sebagai warga negara. Namun sayangnya, tidak semua mematuhi ketentuan ini. Semua ini untuk mendorong masyarakat agar tertib secara administrasi sekaligus meningkatkan potensi PAD. Sehingga, kita mengharapkan agar DPMPTSP melakukan pendekatan kepada masyarakat,” tegasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Datu Kesuma mengatakan telah melakukan pendataan bangunan dan terus memperbarui data bangunan yang belum mengurus IMB. “Sudah mulai kita jalankan di akhir tahun lalu dan sekarang sudah mulai aksi,” katanya.
Tidak hanya mendata dan mendatangi warga, untuk mempercepat pengurusan IMB, DPMPTSP memberikan ‘diskon’ atau pengurangan tarif pengurusan IMB. “Untuk bangunan rumah atau pemukiman warga hanya perlu membayar 25 persen saja. Sedangkan untuk bangunan yang digunakan usaha, cukup membayar 50 persen dari total nilai pengurusan IMB,” kata Datu Kesuma.
Namun ketentuan ini, hanya berlaku untuk bangunan yang tidak melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Sedangkan bangunan yang melanggar GSB, pihaknya menyerahkan persoalan ini kepada Ogranisasi Perangkat Daerah (OPD) lain untuk melakukan penindakan. “Kita juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di empat kecamatan, Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Talisayan dan BidukBiduk terkait kebijakan ini. Begitu juga dengan syarat mendirikan bangunan agar mengurus IMB terlebih dahulu,”pungkasnya. (ind)










