Pemilik Speedboat Wajib Miliki Alat Keselamatan Dasar
1 menit baca867 kali dibaca
TANJUNG REDEB-Dinas Perhubungan (Dishub) Berau merencanakan di tahun 2018, transportasi sungai maupun laut akan dilengkapi alat komunikasi, alat keselamatan dan sejumah alat pendukung lainnya. Saat ini transportasi air seperti speedboat di Tanjung Redeb belum tertata.
“Selama ini belum ada penataan dermaga khusus untuk tambat dan turun naik penumpang. Sehingga motoris bisa tambat di sembarang tempat bantaran sungai Segah dan Kelay. Ini menjadi perhatian kami, begitu juga dengan alat komunikasi yang ada. Jika alat komunikasi ada secara merata, diyakini seluruh pengelola transportasi laut akan tertata dengan baik. Saat ini dermaga penumpang semua masih terpisah,” ungkap Kadishub Berau, Abdurahman.
Selain itu guna memastikan penyedia jasa transportasi air ini memenuhi standar keamanan, maka pihaknya akan berkomunikasi kepada seluruh pengelola agar kelengkapan pelampung dan alat komunikasi yang menjadi jaminan keselamatan saat ada kondisi darurat karena saat ini masih ada ditemukan motoris spedboat atau ketinting (perahu) yang tidak melengkapi pelampung untuk penumpangnya. Hal itu tentu tidak memberikan pelayanan dan keselamatan yang baik, padahal sejak lama pihaknya sudah memberikan imbauan.
“Seluruh penyedia jasa transportasi air untuk menyediakan fasilitas keamanan termasuk lampu speedboat atau ketinting. Sebab aktifitas penyebrangan biasa dilakukan hingga malam hari. Bahaya kalau tidak ada lampunya, hal itu dilakukan dengan sosialisasi kepada seluruh motoris,” ujarnya lagi.
Dishub juga telah memberikan edaran resmi kepada setiap pemilik usaha jasa transportasi air. Aturan yang disampaikan melalui imbauan ini di antaranya, kapal tidak diperkenankan membawa penumpang pada saat cuaca buruk, diwajibkan juga memenuhi alat keselamatan dasar, pemeriksaan komponen perizinan angkutan kapal, yang mengemudikan kapal tidak diperkenankan selain pemilik kapal. “Ini sudah kita sampaikan, sekarang akan kita tegaskan, jika memang melanggar akan ada sanksi,”pungkasnya. (ind)










