Enam Pelaku Setrum Aki Liar di Sungai Segah Diamankan
1 menit baca1.859 kali dibaca

TANJUNG REDEB- Ini peringatan bagi para pencari ikan dengan cara menyetrum. Jangan menganggap remeh kalau tidak ingin berurusan dengan aparat. Seperti aktivitas enam orang Warga Kota Tanjung Redeb berinisial WA, AN, JN, SA, WI dan JK yang berhasil diringkus anggota Satpol PP bersama Polres dan TNI di Sungai Segah, Sabtu (30/12) malam.
“Kita berhasil mengamnakan enam orang yang melakukan illegal fishing atau mencari ikan dengan cara menyetrum di perairan Berau. Jelas sudah dalam Undang-undang serta Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perikanan, penangkapan ikan menggunakan listrik atau setrum telah merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan serta lingkungan,” terang Kasat Pol PP Berau, Iramsyah, Senin (1/1).










