27 Napi di Rutan Berau Dapat Remisi Natal
1 menit baca977 kali dibaca

TANJUNG REDEB-Sebanyak 27 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, Berau, mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan khusus Hari Raya Natal, Senin (25/12). Para napi yang mendapat pengurangan masa tahanan ini dipilih berdasarkan syarat administratif dan substantif yang ditetapkan dan dikhususkan bagi yang Nasrani.
“Ada sebanyak 27 Napi yang mendapat remisi Natal tersebut yang diumumkan secara bersamaa dengan Perayaan Natal di Gereja Rutan Kelas IIB Tenggarong. Remisi ini diberikan bagi warga binaan yang berkelakukan baik, dan mengikuti program yang ada di rutan selama masa tahananya,”ungkap Kepala Rutan Tanjung Redeb Agus Dwirijianto, kemarin.










