Masyarakat Diperbolehkan Lewati Jalan Tambang
2 menit baca1.478 kali dibaca

SENDAWAR–Setelah dilakukan pertemuan selama dua kali terkait permohonan masyarakat 10 kampung di Kecamatan Nyuatan dan Damai yang berada di kawasan tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU), agar bisa menggunakan jalan tambang perusahaan itu untuk lintasan masyarakat, akhirnya melalui mediasi oleh Pemkab Kubar, permohonan masyarakat dikabulkan.
“PT GBU harus bisa memberi kesimpulan agar masyarakat dapat melintasi jalur hauling (tambang) untuk kegiatan keseharian (bertani). Meski bersyarat, bagi masyarakat yang melintas di jalur perusahaan agar mematuhi aturan lalulintas sepanjang jalan tambang batubara,” kata Bupati Kubar FX Yapan, dalam mediasi sangat alot, di Lantai III Kantor Bupati di Sendawar, yang dihadiri managemen PT GBU, DPRD Kubar, serta perwakilan masyarakat 10 kampung, kemarin.










