Ia menjelaskan untuk pendapatan negara bukan pajak di tahun 2016 berkisar Rp798.550.000, sedangkan di tahun 2017 menyentuh angka Rp1 miliar. Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA)yang memiliki izin tinggal sementara di Berau yakni 50 orang dan di Bulungan yakni 56 orang dengan total keseluruhan mencapai 106 WNA dengan status tinggal sementara. “Untuk yang memiliki izin tinggal sementara dari dua Kabupaten yakni 106 orang, sedangkan untuk izin menetap ada dua orang yakni satu di Bulungan dan satunya di Berau,” lanjutnya.
Muhammad Kacung menegaskan selama ini pihak perusahaan atau pun hotel selalu melaporkan pekerja asing mereka melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), dan ada beberapa hal yang membuat paspor tidak bisa diterbitkan yakni Cekal Tangkal (Seseorang yang masih berstatus tahanan kota), data yang dimiliki tidak sinkron, dan dicurigai ingin menjadi pekerja di luar negeri. “Mengurus paspor tidak lama, hanya tiga hari masa kerja, dan persyaratannya pun mudah, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat menikah, ataupun ijasah bisa juga akta kelahiran,” katanya.
Ia menuturkan dengan membawahi Berau dan Bulungan yakni untuk Berau sendiri terdiri dari 13 kecamatan dan Bulungan 10 kecamatan bukan hal mudah apalagi staf di kantor Imigrasi hanya delapan orang saja. “Namun kami akan tetap memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat ,” ujarnya. (ind)