“Warga yang telah berumur 17 tahun atau sudah menikah tetapi belum melakukan perekaman KTP-el, segera melakukan perekaman. Masa tenggat penyiapan data agregat per 31 Desember 2017,” jelas Kepala Disdukcapil Kubar, Bahtiar, baru-baru ini.
Diungkapkannya, jumlah penduduk Kubar wajib KTP-el sebanyak 110.025 jiwa. Yang sudah melakukan perekaman KTP-el baru 98.468, sehingga tersisa 11.557 jiwa.
“Data itu per 27 Oktober 2017. Bagi warga yang belum melakukan perekaman, segera ke Kantor Disdukcapil Kubar atau kantor camat terdekat dengan membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK) nasional, gratis tanpa biaya,” sebutnya.
Bahtiar juga menjelaskan, dalam upaya perekaman KTP-el Disdukcapil Kubar telah mengirim surat No.800/2719/DKC-TU.P/VIII/2017 tertanggal 6 Juni 2017 tentang percepatan cakupan kepemilikan akte kelahiran, dan pemutakhiran data pemilih pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018 dan pemilu 2019. “Surat tersebut ditujukan kepada camat, lurah dan petinggi kampung se-Kubar. Penduduk pindahan agar melaporkan kepindahannya ke Disducapil Kubar dengan membawa Surat keterangan pindah warga Negara Indonesia(SKPWNI) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil setempat,” urainya.
Menurut Bahtiar, data yang sudah melakukan perekaman KTP-el sebelum 31 Desember 2017, untuk mendukung pembangunan demokrasi persiapan Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan (DAK2) atau menyiapkan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Hal itu untuk penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018 dan pemilu 2019. (imr)