“Pembagian rastra yang menurut laporan tidak tepat sasaran, mungkin karena perubahan data setiap tahun di kampung, baik karena meninggal dunia, atau berpindah alamat, bahkan adanya peningkatan status dari keluarga tidak mampu menjadi keluarga mampu,” jelas Arkadius Elly.
Dipaparkan Arkadius Elly, DPRD mengundang sejumlah pihak, termasuk para camat untuk membahas masalah tersebut. Yakni mengklarifikasi kebenaran kabar yang diterima DPRD Kubar, baik dari laporan masyarakat kepada anggota DPRD saat reses dan kunjungan kerja serta tim Saber Pungli terkait rastra.
“Kesimpulannya, tidak ada masalah baik kuota maupubn cara penyaluran rastra cukup baik di 16 kecamatan se-Kubar. Soal sasaran yang dianggap tidak tepat, perlu update dan verifikasi kembali data lama,” ungkapnya.
Lain halnya dengan Ridwai, anggota DPRD Kubar dari Fraksi PDI Perjuangan. Dia menyebut, jka memang terjadi kesalahan atau tidak tepat sasaran penerima rastra, perlu diambil langkah merubah data yang ada saat ini. Sementara, data yang digunakan kampung dalam pembagian rastra mengacu pada data yang sudah tercatat dari provinsi dan pusat.
“Sebenarnya siapa yang membuat data itu. Kalau data BPS itu berbeda dengan pendataan kampung. Seharusnya yang digunakan data langsung oleh kampung. Kami usulkan agar dibuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur standarisasi miskin. Karena yang menerima rastra bahkan ada warga yang dianggap mampu,” ujarnya.
Aggota DPRD Murdiansyah mengharapkan dilakukan perbaikan data penerima rastra di kampung se-Kubar, hanya bagi yang berhak atau masyarakat tidak mampu. “Kami berharap kedepan masyarakat terus pantau kondisi lapangan dalam pembagian rastra. Hearing inmi dlakukan karena ada laporan masyarakat kepada DPRD Kubar. Berharap agar pembagian rastra harus tepat sasaran,” ungkap Murdiansyah.
Camat Long Iram, Burhan, yang juga hadir dalam hearing itu mengungkapkan, untuk pembagian rastra di Kecamatan Long Iram, memang masih ada data yang belum jelas dan belum terakomodir. Tapi pihak kecamatan bersama kampung mengatasi secara internal dengan pembagian bersama antar masing- masing kampung. “se-Long Iram berpunduduk sekitar lima ribu jiwa. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) rastra berjumlah 589 kepala keluarga. Saya harapkan, agar ke depan penyaluran rastra dapat menerima sesuai nama dan
alamatnya,” urainya.
“Kepada petinggi se-Long Iram, agar bisa mengakomodir penduduk yang belum masuk dalam daftar rastra. Warga yang terdaftar namun tidak layak lagi menerima, perlu ada koordinasi yang baik, agar pembagian adil dan merata,” tambah Burhan. (imr)