Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan di lapangan melalui petugas pengawas serta membuka saluran pengaduan bagi masyarakat.
“Sampai siang ini belum ada laporan dari masyarakat. Kami juga melakukan monitoring melalui pengawas di lapangan dan membuka saluran laporan,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan limbah kurban dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia menyebut pada Iduladha tahun lalu, limbah kurban masih banyak ditemukan di sungai dan drainase.
“Alhamdulillah artinya mulai dipahami masyarakat. Tahun lalu di hari kedua sudah banyak ditemukan limbah di sungai dan drainase,” jelasnya.
Sudirman menjelaskan, Pemerintah Kota Balikpapan sebelumnya telah menerbitkan surat edaran Wali Kota yang ditujukan kepada masyarakat, camat, lurah, hingga pengurus masjid terkait pengelolaan limbah kurban.
Dalam surat edaran tersebut tidak dicantumkan sanksi secara langsung, namun merujuk pada Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Aturan itu melarang pembuangan sampah ke saluran drainase, sungai, pantai, maupun tempat yang tidak semestinya.
“Edaran itu sifatnya mengingatkan kembali masyarakat agar tidak membuang limbah kurban di sembarang tempat. Jika ada pelanggaran, acuannya tetap pada perda yang berlaku,” jelasnya.
DLH juga mengimbau masyarakat mengelola limbah organik hasil pemotongan hewan kurban dengan cara yang ramah lingkungan. Salah satunya dengan mengubur kotoran dari lambung hewan kurban agar dapat terurai dan dimanfaatkan menjadi pupuk alami.
“Kalau limbah dari lambung hewan kurban sebaiknya ditimbun atau dikubur karena bisa menjadi pupuk,” pungkasnya.
Editor: Erwin