Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean menjelaskan, pembahasan revisi aturan tersebut saat ini masih berlangsung di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Perubahan regulasi diperlukan agar proses administrasi pertanahan menjadi lebih sederhana, cepat dan tidak menambah beban biaya bagi masyarakat.
Satu diantara poin yang diusulkan dalam pembahasan tersebut yakni pengukuran lahan cukup dilakukan satu kali melalui survei yang telah memenuhi ketentuan administrasi maupun teknis.
“Perda ini nantinya bagaimana supaya bisa disederhanakan. Kami juga akan berkolaborasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) agar pengukuran tanah masyarakat cukup satu kali,” kata Simon kepada Korankaltim.com Selasa (12/5/2026).
DPRD mengusulkan agar BPN tidak perlu lagi melakukan pengukuran ulang apabila hasil survei independen dinilai telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Dalam skema itu, titik koordinat dari hasil survei independen dapat langsung digunakan sebagai dasar pengurusan dokumen pertanahan. Langkah tersebut dinilai dapat memangkas proses birokrasi sekaligus mengurangi biaya yang harus dikeluarkan masyarakat.
Penyederhanaan regulasi IMTN diharapkan dapat mempercepat proses legalitas kepemilikan tanah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kota Balikpapan.
“Jadi tidak memberatkan biaya kepada masyarakat dua kali. Ini yang kami usahakan ke depan, supaya pengukuran cukup satu kali saja,” tutup Simon.
Editor: Aspian Nur