Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya yakni DW, GB dan BH yang telah lebih dulu menjalani tahap II pelimpahan ke kejaksaan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyebut, IM diduga memiliki peran sentral dalam keseluruhan proses pengadaan.
“Yang bersangkutan (IM) ini yang mengatur semuanya, mulai dari penunjukan hingga proses berjalan,” jelas Bambang kepada Korankaltim.com Selasa (14/4).
Dalam penyidikan lanjutan, polisi telah memeriksa total 55 saksi. Rinciannya, 50 saksi umum dan lima saksi ahli. Dari jumlah itu, 32 saksi menguatkan peran tersangka, sementara 18 lainnya berasal dari unsur Badan Anggaran DPRD Kutai Timur. Selain itu, keterangan ahli juga meliputi bidang pengadaan barang dan jasa, keuangan daerah, digital forensik, hingga audit kerugian negara.
IM diduga secara aktif menunjuk PT SIA sebagai penyedia dalam proyek pengadaan RPU tahun anggaran 2024, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki spesifikasi maupun kapasitas yang sesuai.
“Dia yang memilih penyedia, padahal perusahaan itu tidak memenuhi syarat teknis. Jadi bisa dikatakan dia yang menjadi otak dari skema ini,” ungkapnya.
Proyek pengadaan RPU tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp20 Miliar. Namun dari hasil penyidikan negara mengalami kerugian mencapai Rp10,8 Miliar. Dari jumlah tersebut, penyidik sebelumnya telah mengamankan pengembalian kerugian negara sebesar Rp7,09 Miliar dalam bentuk uang tunai.
Dengan penetapan IM, total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Meski demikian, penanganan perkara dilakukan secara terpisah. Tiga tersangka sebelumnya telah dilimpahkan ke jaksa, sementara IM masih menjalani proses penyidikan lanjutan. Polisi juga memastikan, hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka, termasuk dari unsur pimpinan daerah.
“Sampai sekarang tidak ada indikasi ke arah itu. Semua peran dijalankan oleh yang bersangkutan,” jelas Bambang.
IM diketahui masih berstatus aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan masih berdinas di instansi yang sama saat kasus ini terungkap. Meskipun dalang telah diamankan, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya alat bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Pendalaman masih berjalan. Nanti perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” tutup Bambang.
Editor: Aspian Nur