AA diketahui merupakan Direktur yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Balikpapan. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan pembiayaan modal kerja yang bersumber dari PT PPA Finance.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Dony Dwi Jayanto, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan hingga penggunaan dana pembiayaan.
“Pada 11 Maret 2026 kami menetapkan satu orang tersangka berinisial AA yang merupakan Direktur PT Bara Surya Perkasa. Yang bersangkutan adalah pihak debitur yang menerima pembiayaan dari PT PPA Finance,” ujarnya kepada awak media.
Perkara ini bermula pada 2017 ketika PT BSP mengajukan permohonan pembiayaan kepada PT PPA Finance untuk kebutuhan modal kerja dan investasi dengan nilai sekitar Rp20 miliar.
Dalam perjalanannya, pada periode 2018 hingga 2019 terjadi penambahan pembiayaan sekitar Rp4 miliar sehingga total dana yang diterima perusahaan tersebut mencapai kurang lebih Rp24 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut yang diduga menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp31 miliar.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum di antaranya Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 18 Undang-Undang Tipikor terkait pengembalian kerugian negara.
Editor: Erwin