Temuan tersebut didapati di salah satu toko di kawasan Balikpapan Baru, yakni Toko UD Berkat Suvenir.
Pj Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengatakan dalam pemeriksaan tersebut ditemukan beberapa produk rumah tangga yang dijual bebas tanpa memiliki izin industri rumah tangga (IRT).
“Kami menemukan ada produk rumah tangga yang dijual bebas namun belum memiliki izin industri rumah tangga. Kami sudah mengingatkan agar produk tersebut tidak dimasukkan ke dalam paket parcel sebelum izinnya dilengkapi,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang masa kedaluwarsanya kurang dari enam bulan. Produk-produk tersebut diminta untuk tidak dimasukkan dalam paket parcel yang dijual kepada masyarakat.
“Beberapa barang masa kedaluwarsanya kurang dari enam bulan. Itu juga sudah kami minta agar tidak dimasukkan dalam paket parcel,” jelasnya.
Temuan lainnya terkait dengan kelengkapan label pada paket parcel. Menurut Agus, sebagian besar parcel yang diperiksa belum mencantumkan daftar isi produk beserta tanggal kedaluwarsa di bagian kmasan.
Padahal, informasi tersebut penting agar konsumen mengetahui jenis barang yang dibeli serta masa berlaku produk di dalam parcel.
“Harusnya di belakang parcel dicantumkan daftar isi produk beserta tanggal kedaluwarsanya. Tadi sebagian besar belum ada. Kami minta sebelum dijual harus sudah dilengkapi, sehingga pembeli bisa mengetahui isi dan masa kedaluwarsa barangnya,” katanya.
Agus juga menambahkan, beberapa produk yang ditemukan di toko tersebut merupakan barang titipan dari pihak lain. Pemerintah kota meminta agar produk tersebut tidak diperjualbelikan apabila belum memenuhi persyaratan perizinan.
“Karena sifatnya titipan, kami minta agar tidak dimasukkan dalam parcel dan tidak diperjualbelikan sebelum produsen mengurus izin industri rumah tangganya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Balikpapan, Gerson Pararak, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Menurutnya, BPOM secara berkala melakukan pemeriksaan produk pangan dan parcel untuk memastikan keamanan barang yang beredar di masyarakat.
“Ini kegiatan rutin pengawasan menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain operasi yang dilakukan bersama pemerintah daerah, BPOM juga rutin melakukan pemeriksaan,” ujar Gerson.
Ia menambahkan, pengawasan biasanya dilakukan mulai dua minggu sebelum Lebaran hingga satu minggu setelah perayaan.
“Dari temuan tadi, salah satunya terkait label parcel yang belum mencantumkan daftar isi produk serta tanggal kedaluwarsa. Hal ini perlu dilengkapi agar konsumen mengetahui isi parcel dan masa berlaku produknya,” pungkasnya.
Editor: Erwin