Pelimpahan berkas atau tahap pertama itu menandai selesainya penyidikan oleh Satreskrim Polresta Balikpapan. Jaksa selanjutnya akan meneliti kelengkapan materi perkara sebelum kasus dilanjutkan ke persidangan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Agus Fitriadi, mengatakan koordinasi dengan jaksa masih berlangsung.
“Berkas sudah kami kirim ke kejaksaan untuk diteliti. Saat ini kami menunggu petunjuk lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada 26 Januari 2026 lalu dan menewaskan seorang pemuda berusia 19 tahun yang saat itu menjaga toko. Tersangka diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Dalam proses penyidikan, polisi memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kejadian mengarah pada tindakan tunggal tersangka.
“Dari keterangan saksi dan alat bukti yang kami peroleh, pelaku bertindak sendiri,” jelas Agus singkat.
Rekonstruksi yang dilakukan penyidik mengungkap, kejadian bermula ketika tersangka datang sebagai pembeli. Ia sempat meninggalkan lokasi sebelum kembali lagi beberapa waktu kemudian.
Apabila berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P-21, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke tahap dua. Perkara tersebut selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Sementara itu, tersangka masih menjalani penahanan sembari menunggu hasil penelitian berkas dari pihak kejaksaan.
Editor: Erwin