Kepala Kantor Kemenag Balikpapan Masrivani menjelaskan, penyesuaian dilakukan agar nilai zakat yang dibayarkan masyarakat tetap relevan dengan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah. Dalam hal ini penentuan ini mengacu pada rata-rata harga beras di pasaran.
“Kami ingin memastikan besaran zakat fitrah yang ditunaikan sesuai dengan kondisi riil masyarakat,” kata Masrivani kepada Korankaltim.com Rabu (18/2/2026).
Dalam ketetapan tersebut, zakat fitrah dalam bentuk uang dibagi ke dalam tiga kategori. Untuk kelompok atas sebesar Rp54 Ribu per jiwa, kelompok menengah Rp48 Ribu dan kelompok bawah Rp42 Ribu.
Pembagian ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menyesuaikan dengan jenis dan kualitas beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Sementara bagi yang memilih membayar dalam bentuk bahan makanan pokok, zakat fitrah ditetapkan sebesar 3 kilogram beras per orang, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain zakat fitrah, besaran fidyah bagi masyarakat yang wajib membayar juga telah ditetapkan Rp30 Ribu per hari atau setara satu mud. Nilai tersebut merupakan estimasi harga satu porsi makanan layak di Kota Beriman.
Fidyah sendiri dapat dibayarkan sesuai kemampuan. “Apabila tidak mampu membayar Rp30 Ribu per hari, maka dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing dan tetap sah secara syariat,” papar Masrivani.
Bila dibandingkan tahun sebelumnya, secara umum besaran baik zakat fitrah maupun fidyah relatif tidak mengalami perubahan signifikan. Terdapat sedikit penyesuaian mengikuti dinamika harga bahan pokok di pasaran. "Tidak ada kenaikan hanya penyesuaian," jelasnya.
Zakat bisa dilaksanakan sejak awal Ramadan dan masyarakat diminta untuk menyalurkan zakat fitrah maupun fidyah melalui lembaga amil zakat resmi dan terdaftar, guna memastikan penyaluran tepat sasaran kepada mustahik yang berhak menerima.
Editor: Aspian Nur