Langkah ini sejalan dengan perhatian Presiden RI Prabowo Subianto yang menyoroti maraknya baliho dan reklame di berbagai daerah, termasuk Balikpapan.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham menilai, arahan Presiden tersebut relevan dengan kondisi di lapangan.
Menurutnya, pemasangan reklame yang tidak tertib berpotensi mengganggu keindahan tata kota.
“Pernyataan Presiden mengenai banyaknya baliho di kota-kota memang tepat. Jika tidak tertata dengan baik, keberadaan baliho, billboard, dan spanduk bisa mengurangi estetika kota,” kata Idham Selasa (3/2/2026).
Sebagai OPD yang bertanggung jawab dalam pengelolaan reklame, BPPDRD menyatakan siap mendukung kebijakan penertiban. Namun demikian, pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Wali Kota Balikpapan terkait langkah teknis yang akan diterapkan.
“Kami menunggu kebijakan dari Wali Kota, terutama terkait reklame yang tidak berizin, belum memenuhi kewajiban pajak, atau yang secara visual mengganggu keindahan dan kebersihan kota,” jelasnya.
Upaya pembatasan reklame sebenarnya telah dilakukan sebelumnya melalui Peraturan Wali Kota tentang Kota Layak Anak. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pelarangan iklan rokok pada media billboard.
“Sejak diberlakukannya Perwali Kota Layak Anak, iklan rokok di billboard sudah kita kurangi bahkan dilarang,” sebut Idham.
Kedepan penataan reklame akan melibatkan OPD terkait dengan mendorong peralihan dari reklame konvensional ke media videotron. Meski membutuhkan investasi besar, penerapannya akan dilakukan secara bertahap agar reklame yang ada tetap tertata rapi dan selaras dengan wajah kota.
Sementara itu, dari sisi pendapatan daerah, pajak reklame masih memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun lalu, realisasi pajak reklame mencapai Rp12 Miliar dan tahun ini ditargetkan meningkat menjadi Rp13 Miliar.
“Target pajak reklame tahun ini kami naikkan menjadi Rp13 Miliar,” tutup Idham.
Editor: Aspian Nur