Praktisi hukum Balikpapan Agus Amri menilai gagasan tersebut justru berpotensi menyeret institusi kepolisian ke dalam kepentingan politik sektoral dan melemahkan prinsip supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurutnya, secara konstitusional posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden telah sejalan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia. Ketentuan itu, kata dia, memberikan kejelasan garis komando dan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan fungsi keamanan dan penegakan hukum.
“Menempatkan Polri dibawah kementerian berisiko menciptakan kepentingan politik sektoral. Dinamika kementerian sangat dipengaruhi konfigurasi kabinet, sementara Polri dituntut stabil, netral, dan profesional,” ujar Agus kepada Korankaltim.com Kamis (29/1/2026).
Presiden Prabowo sebagai pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat merupakan representasi supremasi sipil yang paling sah. Dengan demikian pertanggungjawaban Polri kepada Presiden justru memperkuat kontrol publik terhadap institusi kepolisian.
Dari sisi efektivitas ketatanegaraan, pemisahan Polri dari garis komando langsung presiden berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Kondisi tersebut dinilai dapat memperlambat pengambilan keputusan, terutama saat negara menghadapi situasi darurat keamanan.
“Dalam konteks keamanan nasional, kesatuan komando adalah kunci. Jika rantai birokrasi diperpanjang melalui kementerian, respons negara bisa menjadi tidak efektif,” jelasnya.
Selain itu sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana, Polri membutuhkan independensi operasional yang kuat. Independensi tersebut dinilai lebih terjaga ketika Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan kepada pembantu Presiden.
Agus menekankan dukungan terhadap struktur yang ada tidak berarti memberikan kewenangan tanpa batas. Ia justru mendorong penguatan fungsi pengawasan eksternal agar prinsip check and balances tetap berjalan. “Yang perlu diperkuat adalah pengawasan melalui DPR dan Kompolnas. Reformasi Polri seharusnya diarahkan pada peningkatan akuntabilitas dan profesionalisme, bukan memindahkan kedudukan kelembagaannya,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur