Kepastian identitas korban diperoleh setelah Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Kalimantan Timur menuntaskan proses identifikasi bersama Tim Inafis Polresta Balikpapan dan tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan.
Plh Karumkit Bhayangkara Balikpapan, AKBP I Made Suanda Menara, mengatakan proses identifikasi dilakukan melalui rekonsiliasi data antemortem dan postmortem yang dikumpulkan secara menyeluruh oleh tim gabungan.
“Antemortem adalah data korban saat masih hidup yang diperoleh dari keluarga maupun dokumen resmi, sedangkan postmortem merupakan data yang diambil dari jenazah melalui pemeriksaan medis,” jelasnya saat konferensi pers di RS Bhayangkara Balikpapan, Selasa (27/1/2026).
Data antemortem meliputi identitas diri, ciri fisik khusus, data gigi, serta barang milik korban. Sementara data postmortem diperoleh dari pemeriksaan jenazah, seperti sidik jari, kondisi fisik, temuan klinis, serta properti yang melekat pada tubuh korban. Seluruh data tersebut kemudian dicocokkan untuk memastikan identitas secara akurat.
“Identifikasi dinyatakan sah apabila data primer dan sekunder menunjukkan kecocokan,” ujarnya.
Korban pertama teridentifikasi atas nama Idam Rapi (51), laki-laki, lahir di Ujung Pandang, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 6 Mei 1974. Identifikasi dilakukan berdasarkan data primer berupa sidik jari yang dinyatakan sesuai oleh Tim Inafis.
Korban kedua teridentifikasi atas nama Nur Lina (41), perempuan, lahir di Cenranae, Sulsel pada 1 Juli 1984. Identifikasi dilakukan melalui temuan klinis, pencocokan properti milik korban, serta data primer berupa sidik jari.
Sementara korban ketiga teridentifikasi atas nama Nina (64), perempuan, lahir di Cenranae, Sulsel pada 1 Juli 1961. Identifikasi dilakukan berdasarkan temuan klinis berupa ciri khusus di bagian dahi sebagai data sekunder dan antemortem, yang diperkuat dengan pencocokan properti serta data primer sidik jari.
Editor: Erwin