Kepala Kejari Balikpapan Andri Irawan menyebut, sejumlah kasus melibatkan korban di bawah umur, bahkan ada yang baru berusia 13 tahun.
“Dalam beberapa perkara, korbannya masih 13 tahun, namun sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Modusnya menggunakan aplikasi Michat dan ada yang melibatkan mucikari,” ujar Andri, Jumat (2/1/2025).
Ia menyayangkan fenomena tersebut terjadi di Balikpapan yang menyandang predikat Kota Layak Anak (KLA). Menurutnya, persoalan ini membutuhkan perhatian bersama.
“Ini bukan hanya kewajiban penegak hukum, tetapi tanggung jawab seluruh masyarakat untuk menjaga keluarganya masing-masing,” tegasnya.
Andri mengungkapkan, selama lebih dari satu bulan menjabat, pihaknya telah menangani enam perkara terkait kasus tersebut. Jumlah itu disebutnya cukup tinggi.
“Angkanya terlihat sedikit, tapi ini fenomena gunung es. Yang tidak tersentuh hukum kemungkinan jauh lebih banyak,” katanya.
Ia menjelaskan, penanganan perkara dilakukan case by case, tergantung modus operandi. Ada yang dijerat TPPO, ada pula menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Meski dilakukan atas dasar persetujuan, jika melibatkan anak di bawah umur tetap melanggar hukum,” tutupnya.
Editor: Erwin