Larangan tersebut diberlakukan karena flare dinilai berbahaya dan berpotensi memicu kebakaran, terutama di kawasan padat penduduk maupun wilayah industri strategis.
Kepala BPBD Balikpapan Usman Ali mengatakan, larangan penggunaan flare merupakan atensi bersama antara BPBD dan kepolisian karena flare atau suar berbeda dengan kembang api karena fungsinya sebagai alat penanda darurat (SOS), bukan untuk hiburan.
“Penggunaannya untuk kondisi darurat sebagai tanda SOS. Kalau digunakan sembarangan, risikonya sangat besar,” tegas Usman kepada Korankaltim Senin (22/12/2025) hari ini.
Kekhawatiran utama penggunaan flare berada di kawasan rawan kebakaran, terlebih Balikpapan memiliki wilayah kilang Pertamina, flare dikhawatirkan dapat mengarah ke area kilang atau fasilitas industri.
“Kami khawatirkan mengarah ke pabrik di Pertamina. Kalau di permukiman padat, risikonya kebakaran rumah penduduk. Itu yang menjadi dasar pelarangan,” paparnya.
Kalau ada warga yang menyalakan flare akan diseret ke pihak berwajib mengingat BPBD juga telah berkoodinasi dengan Polresta Balikpapan. Kebijakan tersebut berbeda dengan kembang api. Untuk kembang api berskala besar, penyelenggara tetap diperbolehkan dengan syarat wajib mengantongi izin dan pemberitahuan resmi kepada kepolisian melalui Intelkam, disertai analisa keamanan.
“Tapi kalau masyarakat menyalakan kembang api kecil, kami mengimbau tetap berhati-hati. Tapi flare, itu jelas tidak diperbolehkan,” tuntasnya.
Editor: Aspian Nur