Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyebut ketiga tersangka itu masing-masing berinisial GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta BR sebagai penyedia.
“Ketiganya bersekongkol dalam proses pengadaan melalui e-katalog hingga menimbulkan kerugian negara Rp10,8 miliar,” ujarnya dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (3/12/2025).
Yugo menjelaskan, proyek pengadaan RPU tersebut berlangsung sepanjang Maret hingga Desember 2024 dengan pagu anggaran Rp25 miliar. Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya persekongkolan antara pejabat pelaksana dan penyedia barang.
Bambang memaparkan penyidik telah memeriksa 37 saksi, terdiri atas 32 saksi dari unsur Pemkab Kutim, penyedia, rekanan, serta lima saksi ahli. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut ditemukan penyimpangan tidak terjadi pada sistem e-katalog, melainkan dalam tahap pelaksanaan pengadaan.
“E-katalog-nya tidak bermasalah. Yang bermasalah adalah proses di tangan PPK, PPTK, dan penyedia yang secara bersama-sama melakukan rekayasa,” tegasnya.
Dari total kerugian negara, penyidik berhasil menyelamatkan Rp7 miliar dari total potensi keseluruhan Rp 10,8 miliar. Yugo mengatakan ketiga tersangka ini diberikan tindakan pencegahan guna mempercepat penyidikan dan mencegah upaya yang dapat menghambat proses hukum.
“Pengembangan terus berjalan. Nanti akan kita sampaikan jika ada pihak lain yang masuk dalam lingkaran para tersangka ini,” tutupnya.
Editor: Erwin