Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto memastikan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia menyebut, wajar jika ada pihak yang menilai atau mengkritisi langkah kepolisian, namun polisi bekerja berlandaskan fakta dan hukum.
“Siapa pun sah-sah saja menilai atau memberikan penilaian terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi. Apakah itu kemudian dikatakan janggal atau tidak, ya enggak apa-apa,” ujar Yuliyanto kepada Korankaltim.com, Jumat (7/11/2025).
Pada prinsipnya, kata Yuliyanto, kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi itu semuanya berdasarkan kepada bukti-bukti yang ada. Ia menegaskan, setiap penetapan tersangka tidak dilakukan sembarangan.
Menurutnya, penyidik hanya menetapkan seseorang sebagai tersangka bila alat bukti yang diperoleh sudah lengkap dan kuat.
“Siapa pun itu yang menjadi tersangka, pasti sudah melalui alat bukti yang sangat cukup. Tidak ada kriminalisasi. Semua tindakan kami berdasarkan petunjuk dan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Yuliyanto menjelaskan, hasil penyidikan kemudian dituangkan dalam berkas perkara dan diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian sebelum disidangkan di pengadilan.
“Berkas perkara ini diajukan ke kejaksaan, nanti diuji di pengadilan. Apakah alat bukti yang disampaikan penyidik bisa dibuktikan atau tidak. Ending-nya akan terlihat di sana,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus pengeroyokan di Muara Kate sendiri terjadi pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 04.00 WITA. Dua warga menjadi korban, yakni Rusel (60) yang meninggal dunia akibat luka bacok, dan Arson (55) yang mengalami luka berat.
Setelah penyelidikan panjang, polisi akhirnya menetapkan MT alias Misran Toni atau Imis Bones sebagai tersangka utama pada Juli 2025. Dari hasil penyidikan, MT diduga sebagai pelaku utama dalam insiden berdarah tersebut.
Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Saat ini berkas perkaranya sedang menunggu tahap P21 di kejaksaan. Saya belum mendapat update terbaru apakah hari ini sudah dinyatakan lengkap atau belum,” lanjut Yuliyanto.
Meski satu tersangka sudah ditetapkan, Polda Kaltim tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
“Kalau masyarakat atau penyidik mendapatkan informasi tambahan, tentu akan kami dalami. Misalnya ada yang menyebut ada orang lain ikut melakukan, pasti akan ditelusuri. Tapi sejauh ini belum ada bukti yang mengarah ke situ,” ujarnya.
Polisi menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Pada intinya, penegakan hukum yang kami lakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan seseorang, tapi berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Editor: Erwin