Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yulianto menyebut operasi itu akan berakhir 1 November 2025 mendatang.
"Operasi yang berlangsung selama 20 hari," ujar Yulianto kepada Korankaltim, Jumat (17/10/2025).
Dalam operasi ini ada 300 personel dikerahkan, dengan rincian dari Polda Kaltim sebanyak 92 orang dan satuan wilayah sebanyak 208 orang.
Pelaksanaan operasi ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Telegram Kapolda Kaltim Nomor STR/433/X/Ops.1.1.3./2025 tentang Rencana Garis Besar Operasi Jaran 2025 di Polda Kaltim dengan tujuan menekan angka kejahatan curanmor dengan cara menginventarisasi data kasus, menindak para pelaku serta mengungkap jaringan atau kelompok kejahatan yang terlibat.
Sasaran utama meliputi menginventarisir dan menindak pelaku tindak pidana curanmor, melakukan penindakan terhadap para pelaku curanmor, mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana curanmor.
"Serta menangkap para backingan serta mengungkap jaringan atau kelompok pelaku curanmor," jelas Yulianto.
Data kepolisian, pada tahun 2024 tercatat 338 kasus curanmor di wilayah Polda Kaltim, sementara hingga saat ini jumlahnya menurun menjadi 228 kasus.
“Penurunan angka kasus ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan efektivitas penegakan hukum melalui operasi terpadu seperti Operasi Jaran. Harapannya, masyarakat bisa lebih tenang dan waspada terhadap tindak kejahatan curanmor,” pungkas Yuliyanto.
Editor: Aspian Nur