Pelaku yang diketahui berinisial BCN alias C (30) kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendik Winarto menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan kehilangan mobil Daihatsu Sigra warna oranye metalik dengan nomor polisi KT 1628 KY milik Diah Norjanah, yang terjadi pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 18.30 Wita.
Mobil tersebut diparkir oleh Rizky, salah satu kerabat korban, di sekitar Koramil Balikpapan Barat. Namun keesokan paginya, Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 06.30 Wita, mobil tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian berusaha memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, namun aksi pencurian tidak terekam kamera.
“Setelah menerima laporan, anggota Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran, kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengaku bernama BCN alias C,” jelas Ipda Hendik, Jumat (10/10/2025).
Lanjutnya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna oranye metalik, STNK atas nama Diah Norjanah, kunci kontak mobil, serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan penyelidikan kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp86 juta. “Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Balikpapan Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Polisi juga telah melakukan beberapa langkah tindak lanjut, termasuk penyitaan barang bukti, gelar perkara, serta melengkapi berkas administrasi penyidikan.
“Kasus ini kini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat dan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tuntas Hendik.
Editor: Erwin