Langkah ini diambil untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan zaman serta mengantisipasi praktik peredaran ilegal.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung menegaskan revisi peraturan daerah ini tidak dimaksudkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, tujuan utama adalah memperketat pengendalian distribusi minuman beralkohol di masyarakat.
“Ini bukan mazhab untuk penguatan atau peningkatan PAD, karena hasil survei kami juga menunjukkan tidak signifikan. Jadi bukan itu maksudnya, tetapi lebih kepada upaya pengendalian,” ujarnya, Senin (6/10/2025).
Ia juga menjelaskan, penggunaan istilah “pengendalian” dipilih untuk menggantikan “pelarangan”, mengingat aturan nasional tidak melarang sepenuhnya peredaran minuman beralkohol golongan A, B, dan C.
Bahkan untuk golongan A, izin usahanya diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Namun, Perda yang lama dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Salah satu buktinya adalah adanya praktik penjualan minuman beralkohol secara daring yang ditemukan di Balikpapan oleh Dinas Perdagangan.
“Kita menemukan ada penjualan minuman beralkohol secara online. Ini menunjukkan bahwa perda lama belum kuat dalam mengatur pengendalian di era digital,” jelasnya.
Ia menambahkan, meski Balikpapan dikenal dengan slogan Bersih, Indah, Aman, dan Nyaman serta sebagai kota beriman, praktik peredaran minuman beralkohol ilegal masih terjadi, khususnya di tempat hiburan malam yang menjual minuman golongan B dan C tanpa izin resmi dari pemerintah kota.
Untuk minuman golongan A, lanjut Andi, pengawasan lebih sulit dilakukan karena izin distribusinya langsung dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Ia mencontohkan, di beberapa kota besar minimarket seperti Indomaret dan Alfamart dapat menjual minuman golongan A, yang berpotensi menular ke daerah lain bila tidak diatur dengan ketat.
“Makanya kami bersyukur ada Perpres Nomor 74, yang memberi ruang bagi daerah untuk mengatur berdasarkan kearifan lokal. Balikpapan harus memproteksi diri agar karakteristik kota yang beriman tetap terjaga,” paparnya.
Dengan revisi perda ini, DPRD Balikpapan berharap pengawasan dan penertiban distribusi minuman beralkohol bisa dilakukan lebih efektif. Fokus pengaturan meliputi lokasi penjualan, izin usaha, hingga batasan pihak yang berhak membeli.
“Jadi konteksnya bukan pelarangan, tapi pengendalian. Karena aturan pusat tidak melarang, maka kita atur di mana dijual, di tempat apa, dan oleh siapa,” pungkasnya.
Editor: Erwin