Terhitung mulai Kamis (21/8/2025) hari ini, diskon PBB diberikan hingga 90 persen, bahkan ada objek pajak yang dibebaskan sepenuhnya.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Idham menjelaskan, kebijakan ini menyasar semua wajib pajak, dengan perhatian khusus pada pensiunan, pelaku UMKM serta masyarakat berpenghasilan rendah.
“Untuk NJOP dibawah Rp100 juta, PBB-nya otomatis nihil. Ini bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil,” ujar Idham kepada Korankaltim.com pagi tadi.
Stimulus ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab sosial pemerintah dalam merespons tekanan ekonomi yang dirasakan sebagian warga.
Mereka yang telah lebih dulu membayar PBB sebelum kebijakan diberlakukan akan tetap mendapatkan kompensasi pada tahun 2026. Tak hanya itu, Pemkot juga membuka layanan koreksi data pajak bagi warga yang merasa nilai PBB-nya tidak sesuai. Layanan ini tersedia secara daring selama 24 jam dan juga bisa diakses langsung di kantor BPPDRD.
Sejumlah wajib pajak tahun ini sudah menikmati penyesuaian nilai pajak yang lebih rendah. Dengan adanya tambahan diskon, diharapkan beban masyarakat semakin ringan.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah agar kewajiban pajak tidak menjadi beban yang berat, khususnya bagi warga yang ekonominya terdampak,” tutup Idham.
Editor: Aspian Nur