Salah satu terdakwa dalam perkara ini adalah Catur Adi Prianto, mantan anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim yang juga pernah menjabat Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung, Rabu (23/7/2025) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto, dengan didampingi hakim anggota Andri Wahyudi dan Annender Carnova.
Dalam persidangan tersebut, Catur tidak sendiri, ia disidangkan bersama empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Eka Rahayu, dalam dakwaannya menyebut bahwa Catur diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dari dalam Lapas, bersama dua saksi lain yakni Eko Setiawan dan Syapriyanto. Ketiganya disebut melakukan permufakatan jahat terkait tindak pidana narkotika.
“Dakwaan primer menyatakan terdakwa bersama dua orang lainnya berperan dalam percobaan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika,” jelas Eka dalam sidang.
Aksi tersebut, menurut JPU, dilakukan antara 27 Januari hingga Februari 2025. Lokasi aktivitas ilegal tersebut berada di dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Selatan.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa jaringan ini menawarkan untuk menjual, membeli, menjadi perantara, hingga menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu, baik dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi satu kilogram atau lebih dari lima batang pohon, maupun dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Atas dugaan tersebut, Catur dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan tanggapan. Catur menyatakan keberatan atas dakwaan yang ditujukan kepadanya.
“Saya keberatan, Yang Mulia,” ucap Catur usai berdiskusi dengan penasihat hukumnya.
Penasihat hukum Catur, Anisa Ul Mahmudah, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi dalam sidang berikutnya. “Kami akan mengajukan eksepsi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Editor: Erwin