Aspirasi tersebut mencakup evaluasi regulasi, penindakan pelanggaran kendaraan berat, serta langkah konkret pemerintah dalam menekan angka kecelakaan.
Kepala Dishub Balikpapan Muhammad Fadli Pathurrahman menyampaikan menyebut ada tiga poin utama yang menjadi perhatian mahasiswa, yakni
permintaan evaluasi terhadap regulasi lalu lintas saat ini, pertanyaan mengenai penindakan terhadap kendaraan berat pasca kecelakaan di Simpang Muara Rapak, serta dorongan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Sejak 31 Maret 2009 telah terjadi sedikitnya 15 kasus kecelakaan di kawasan Simpang Muara Rapak. Insiden paling tragis terjadi pada 21 Januari 2022, yang menewaskan lima orang dan melukai 30 lainnya.
Wali Kota Balikpapan sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 551.2/0308/Dishub tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang. Melalui surat edaran tersebut, kendaraan dengan muatan lebih dari 10 ton hanya diizinkan melintas pada pukul 22.00–05.00 WITA.
"Sebelumnya, kendaraan berat tanpa muatan masih diperbolehkan melintas di luar jam operasional, namun hasil evaluasi menunjukkan bahwa kebijakan ini tetap berisiko," kata Fadli melalui siaran pers tertulis kepada Kprankaltim.com Sabtu (7/6/2025).
Dishub akan segera merevisi aturan tersebut agar kendaraan berat, baik bermuatan maupun kosong, tidak boleh melintas di luar jam yang ditentukan.
Dishub juga telah melakukan berbagai rekayasa lalu lintas di titik-titik strategis. Beberapa langkah yang telah diterapkan antara lain penandaan jalur oranye khusus kendaraan berat seperti truk dan tronton,pengalihan jalur pengendara roda dua dan kendaraan kecil ke sisi kiri jalan, dan Pembentukan pos pantau di sejumlah titik rawan bekerja sama dengan Polres Balikpapan.
Kewenangan Dishub hanya mencakup pengaturan operasional angkutan dalam kota. Adapun penindakan hukum terhadap pelanggaran kendaraan antar kota dan kendaraan berat merupakan tanggung jawab kepolisian, karena itu koordinasi lintas instansi dinilai sangat penting untuk memastikan efektivitas kebijakan.
Sebagai bagian dari strategi jangka menengah dan panjang, Dishub Balikpapan juga merancang sejumlah program infrastruktur, antara lain.
Peninggian median dan pembatas jalan di titik rawan kecelakaan,penambahan pos pantau lalu lintas, yang saat ini baru tersedia di KM 13 dan Simpang Pattimura,
pengusulan pembangunan terminal barang dan depo kontainer,rekomendasi pembangunan jalur logistik dari wilayah barat ke utara.
"Dan Percepatan pembangunan Jembatan Sumber Rejo untuk memfasilitasi konektivitas angkutan barang tanpa melintasi kawasan padat penduduk," jelasnya.
Dishub Balikpapan mengapresiasi mahasiswa Fakultas Hukum yang telah menunjukkan kepedulian terhadap isu keselamatan lalu lintas. Ia menyatakan bahwa masukan dari masyarakat dan akademisi menjadi dasar penting dalam proses evaluasi dan penyempurnaan kebijakan ke depan.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran demi terciptanya sistem lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” pungkas Fadli
Editor: Aspian Nur