Sekretaris DPD Partai NasDem Balikpapan Parlindungan kepada Korankaltim.com Selasa (13/5/2025) hari ini menjelaskan, dirinya akan segera menuju Jakarta untuk mencari kejelasan informasi tersebut.
"Saya nanti mau ke Jakarta. Nanti pulang dari sana saya akan kabarin. Saya harus memastikan benar atau tidak, dengan ketemu langsung orangnya. Karena kalau saya bicara sekarang, takutnya nanti salah," singkat Parlindungan.
Sebelumnya ramai diberitakan kalau Kamarudin Ibrahim disebut-sebut sebagai satu dari sembilan tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam perkara tersebut.
Kamarudin diketahui menjabat sebagai Direktur di PT Bika Pratama Adisentosa, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan beton sejak 2013. Penetapannya sebagai tersangka diumumkan Kejati DKI Jakarta melalui siaran pers resmi Nomor PR-27/M.1.3/Kph.2/05/2025, pada Rabu (7/5/2025) pekan lalu.
Dalam unggahan akun media sosial Kejati, sosok berinisial KMR yang diduga kuat adalah Kamarudin Ibrahim tampak hadir dalam foto para tersangka.
Menurut Kejati, para tersangka diduga terlibat dalam proyek pengadaan fiktif yang menggunakan anggaran PT Telkom melalui empat anak usahanya, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta. Empat perusahaan ini kemudian bekerja sama dengan vendor-vendor yang sudah ditentukan sebelumnya oleh para tersangka.
Seluruh proyek pengadaan yang antara lain mencakup smart mobile energy storage, smart café dan perangkat CT scan ternyata fiktif. Nilai total proyek itu sendiri mencapai Rp431,7 Miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp13,2 Miliar mengalir ke dua perusahaan yang diduga dikendalikan langsung oleh Kamarudin, yaitu PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa.
Kejati DKI menyatakan skema ini merupakan kolaborasi sistematis antara oknum internal Telkom dan pihak luar. Beberapa pejabat Telkom termasuk setingkat general manager dan account manager juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Aspian Nur