Aksi ini merupakan bentuk protes warga yang tidak puas dengan penyelesaian kasus dugaan kegiatan tambang ilegal di lokasi tersebut.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Balikpapan telah menjatuhkan vonis kepada satu terdakwa bernama Rohmad, yang dihukum dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsider empat bulan penjara. Namun, fakta persidangan mengungkap adanya tiga pihak lain yang juga dinilai memiliki peran penting dalam kasus ini.
Ketiga nama tersebut adalah Komisaris PT Cahaya Mandiri Abadi (CMA) berinisial HW, Direktur PT CMA OBW, serta Direktur Operasi PT CMA NA. Warga melalui kuasa hukumnya menilai, mereka juga seharusnya dijerat hukum.
“Pemasangan spanduk ini adalah langkah untuk mencegah aktivitas apa pun di atas lahan yang masih dalam status perkara,” ujar kuasa hukum warga, Mardiansyah.
Ia menambahkan, pihaknya telah melaporkan ketiga nama tersebut ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Timur pada Maret 2025, berdasarkan hasil fakta persidangan.
“Majelis hakim menyebutkan dalam persidangan bahwa tidak hanya Rohmad yang seharusnya menjadi terdakwa. Karena itu kami menindaklanjuti dengan laporan resmi,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, dua warga pelapor yakni Nizar Firdaus dan Rutab akan segera menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Setelah itu, kemungkinan besar ketiga terlapor juga akan dipanggil dan diperiksa.
Laporan warga menyebutkan, kegiatan tambang galian C ilegal di eks Hotel Tirta telah menimbulkan berbagai dampak. Di antaranya penyumbatan drainase akibat pembongkaran, kerusakan jalan aspal, retaknya rumah warga akibat getaran alat berat, serta meningkatnya risiko longsor saat hujan deras karena kontur tanah yang terganggu.
Heny, salah satu warga terdampak, menuturkan bahwa rumahnya mengalami keretakan dan kerusakan lantai karena aktivitas tambang tersebut.
“Kami sangat terganggu. Kegiatannya dilakukan dengan alat berat, dan rumah kami rusak karena itu,” katanya.
Kondisi serupa juga dialami warga lain. Bahkan, ada lahan milik warga yang ditambang secara sepihak oleh pihak yang bekerja di lokasi eks Hotel Tirta. Warga juga menyebut kegiatan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu.
Editor: Erwin