Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris KKSS Kukar, Andi Surianka didampingi Tim KKSS Kukar yang juga mewakili bidang hukum KKSS Kukar, Yunus.
Andi Surianka menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan untuk mengklarifikasi adanya perubahan dalam struktur yayasan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Esensi dari laporan ini adalah adanya dugaan pemalsuan dokumen dasar dalam perubahan anggaran dasar yayasan. Kami menerima pernyataan dari beberapa anggota pembina yang menyatakan tidak pernah hadir atau menandatangani persetujuan perubahan tersebut,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).
Dugaan pemalsuan tersebut semakin menguat karena terjadi perubahan jumlah anggota pembina dari sembilan menjadi dua orang, tanpa adanya rapat resmi ataupun dokumen legal yang sah.
“Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa yayasan yang selama ini berada di bawah KKSS akan beralih menjadi milik pribadi,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan Tim KKSS Kukar, Yunus, menekankan bahwa pelaporan ini juga berkaitan dengan pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang bersumber dari negara.
“Kami mencurigai adanya penyalahgunaan dana BOS. Dana ini adalah uang negara dan seharusnya digunakan secara maksimal untuk kepentingan anak didik,”bebernya.
Ia juga menyoroti adanya pergantian kepala sekolah secara tiba-tiba, yang berimbas pada proses penandatanganan ijazah siswa.
“Yang menandatangani ijazah adalah kepala sekolah yang sudah diberhentikan. Namun saya salut, karena meski sudah tidak menjabat, beliau tetap mengutamakan hak anak-anak untuk menerima ijazah,” tuturnya.
Pihak KKSS Kukar berharap aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat, dapat segera melakukan investigasi untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi dalam kasus tersebut.
Editor: Erwin