Dikonfirmasi Korankaltim.com terkait hal itu, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur memberikan penjelasan dan menyebut kalau jalan tol yang ditutup dari Balikpapan menuju Jembatan Pulau Balang di Penajam Paser Utara (PPU), dilakukan oleh ahli waris pemilik tanah jalan tol tersebut.
Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha BBPJN Kaltim Budi Faizal mengatakan penutupan tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan tol Ibu Kota Nusantara (IKN) yang beroperasi secara fungsional.
Masalah blokade yang terjadi dipastikan Budi sudah diselesaikan. "Jalan tol kini sudah dapat dilalui tanpa hambatan," jelas Budi.
Untuk tol IKN dari Balikpapan menuju arah Jembatan Pulau Balang sesuai dengan informasi sebelumnya dibuka fungsional satu arah mulai tanggal 24 hingga 31 Maret 2025 pukul 06.00 WITA hingga 18.00 WITA. "Sementara arah sebaliknya akan diberlakukan mulai tanggal 1 hingga 7 April 2025 pada jam yang sama," jelas Budi.
Editor: Aspian Nur