Kasat Samapta, AKP Muh. Chusen, mengatakan bahwa jajarannya melakukan razia knalpot brong mulai pukul 23:00 hingga 02:00 WITA, sesuai dengan arahan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto.
"Sesuai perintah dari pimpinan, kami melaksanakan razia knalpot brong," ujarnya kepada Korankaltim.com.
Ia menjelaskan bahwa razia ini telah didahului dengan sosialisasi selama dua bulan, termasuk edukasi dan penggantian knalpot. Oleh karena itu, penggunaan knalpot brong yang ditemukan langsung ditindak.
"Mulai hari ini, penindakan langsung dilakukan dengan penilangan," tambahnya.
Kendaraan yang terjaring razia akan ditahan di Polresta Balikpapan untuk memberikan efek jera.
"Selain penilangan, mungkin bisa seminggu atau dua minggu bahkan sebulan, kendaraan bisa ditahan," jelasnya.
Ia menyayangkan pelanggar yang terjaring razia sudah diberi waktu masih tetap melakukan pelanggaran kembali. "Karena walaupun sudah kami beri waktu dua bulan, ternyata masih ada yang mengganti kembali knalpotnya," bebernya.
Chusen tegaskan sistem penilangan kendaraan yang terjaring razia dilakukan bekerja sama dengan Sat Lantas. “Di lapangan, kami yang bergerak, sedangkan untuk penilangan dilakukan oleh Sat Lantas,” pungkasnya.
Dalam razia tersebut, terdapat sebanyak 25 kendaraan roda dua berknalpot brong diamankan di dua titik di kawasan jalan Bandara dan Karang Jati.
Editor: Erwin