Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani kepada Korankaltim.com Jumat (24/1/2025) hari ini.
"Penindakan terhadap pengguna knalpot brong sesuai pasal 285 oleh Sat Lantas Polresta Balikpapan dan dari situ diketahui jumlahnya meningkat, Desember 2024 ada 21 pelanggar sementara di Januari 2025 ini naik menjadi 24 pelanggar," ujar Ropiyani didampingi Kasat Samapta AKP Muh Chusen.
"Penindakan juga dilakukan Sat Samapta. Pada Desember terdapat 84 pelanggar, yang langsung dihimbau dan diminta mengganti knalpot saat itu juga. Pada Januari, jumlahnya meningkat menjadi 91 knalpot brong yang berhasil dirazia secara rutin," paparnya.
Ropiyani juga mengungkapkan rencana penindakan terhadap knalpot brong pada kendaraan roda empat.
"Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan mengganggu akan kami tindak. Selain itu, bus dengan klakson tidak sesuai standar juga akan diperiksa. Sat Lantas Polresta Balikpapan akan berkolaborasi dengan Sat Samapta untuk penindakan ini," tegasnya.
Penindakan diawali dengan himbauan kepada masyarakat. "Jika setelah dihimbau tidak ada penggantian, kami akan melakukan tilang sesuai Pasal 285," imbuhnya.
Pemeriksaan klakson bus akan dilakukan langsung di terminal-terminal bus di Balikpapan.
"Untuk pemeriksaan bus, kami akan berkolaborasi dengan Dishub. Mohon dukungannya," pungkas Ropiyani.
Editor: Aspian Nur