Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Sujatmiko mengatakan bahwa telah menangkap pelaku pencurian sepeda motor beserta barang buktinya.
“Pelaku berhasil kami diamankan pada Sabtu (18/1/2025) pada pukul 07.00 WITA di jalan, karena pelaku sempat melarikan diri,” ujarnya kepada Korankaltim.com, Senin (20/1/2025).
Menurutnya, pelaku beraksi di dua lokasi berbeda yaitu di Jalan Imus Payau Gang Merpati RT 31, Kelurahan Muara Rapak, Selasa (17/12/2024) dan di Jalan Wonorejo RT 35, Bengkel Las Borneo, Kelurahan Gunung Samarinda, Senin (23/12/2024) lalu.
Di lokasi pertama, pelaku mencuri sepeda motor Honda Supra yang diparkir tanpa dikunci stang oleh pemiliknya. Sementara itu, lokasi kedua pelaku mencoba mencuri di bengkel las, tetapi aksinya diketahui pemilik.
“Saat kejadian di bengkel, saksi sempat menangkap pelaku. Namun, pelaku melarikan diri dan meninggalkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J di lokasi,” jelasnya.
Pelaku berinisial RMR (24) warga Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2022 dan 2024.
“Pelaku ini adalah seorang residivis, jadi kami sudah mencurigai gerak-geriknya. Dari barang bukti yang ditemukan, kami bisa mengaitkannya dengan kejadian ini,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra KT 4599 KU, satu unit Yamaha Mio J KT 3607 ZJ, satu unit sepeda motor Vario hitam tanpa nomor polisi.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Purba menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal berbeda untuk setiap lokasi kejadian.
“TKP satu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP dan TKP kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP jo pasal 53 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Pelaku ini sudah sering berurusan dengan hukum, dan kali ini ancaman hukumannya cukup berat,” ungkapnya.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. “Kami minta masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. Selain itu, jangan ragu untuk melapor jika melihat hal mencurigakan,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat bisa melaporkan kejadian melalui call center 110 atau mendatangi Polsek terdekat.
“Kami selalu siap melayani laporan masyarakat demi menjaga keamanan,” tutupnya.
Editor: Erwin