Penyegelan dilakukan setelah pihak manajemen Grand Faley 2 diketahui melakukan penataan lahan dan konstruksi tanpa melengkapi izin yang diperlukan, seperti izin persetujuan lingkungan, site plan juga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat pembangunan sesuai Peraturan Daerah (Perda).
"Pembangunan ini kami nilai berdampak merugikan lingkungan, sehingga kami terpaksa melakukan penghentian sementara," ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Balikpapan Yosep Gunawan kepada awak media disela kegiatan penyegelan.
Tindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018. Serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung Mewajibkan setiap usaha untuk memiliki izin.
Beracuan pada hal tersebut Satpol PP berhak untuk menghentikan sementara dan melakukan penyegelan terhadap usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan tersebut.
Pembangunan dapat dilanjutkan setelah pihak manajemen melengkapi izin-izin yang diperlukan, serta mengurus analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
" Kami juga nantinya meenegaskan kepada manajemen untuk bertanggung jawab atas potensi kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi akibat pembangunan kepada masyarakat," tutup Yosep.
Editor: Aspian Nur