Peristiwa ini melibatkan seorang pemilik kontrakan terhadap bayi dibawah lima tahun atau balita yang orangtuanya mengontrak di tempat tersebut dan sudah dilaporkan kepada polisi. Kasus ini sendiri ramai jadi perbincangan masyarakat Kota Beriman karena beredar luar di media sosial.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun kepada Korankaltim.com Jumat (20/12/2024) hari ini menjelaskan, kasus ini sudah ditangani tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Kaltim khususnya unit remaja, anak dan wanita (renakta) dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Orangtua balita melaporkan peristiwa yang menimpa anak mereka 4 Oktober dua bulan lalu yang disebut mengalami pelecehan seksual disebuah kontrakan di Balikpapan Utara pada 2 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WITA malam.
Dari pengakuan si balita dan pernyataan orangtuanya kepada polisi, diduga pelaku adalah pemilik kontrakan yang berdasarkan hasil pemeriksaan visum awal, terdapat indikasi adanya luka robek pada selaput dara si balita.
"Penyidik telah melakukan sejumlah tindakan dengan menerima laporan resmi dari orangtua balita 4 Oktober 2024. Kami udah melakukan pemeriksaan kepada 8 saksi yang terdiri dari berbagai pihak terkait, mengirim balita itu ke UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Perempuan dan Anak) Balikpapan untuk menjalani serangkaian asesmen psikologis dan pendampingan sosial. Pemeriksaan berlangsung 21 Oktober, 6 November, 4 Desember dan 16 Desember," ujar Sangidun.
Penyelidikan terus didalami, termasuk melibatkan saksi ahli guna memastikan kejelasan kasus ini. Dugaan tindak pidana dalam kasus ini mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. "Kami pastikan kasus ini ditangani dengan serius. Setelah ada perkembangan lebih lanjut, kami akan menyampaikan informasi kepada publik," tegas Sangidun.
Editor: Aspian Nur