Apel yang berlangsung di Gedung BSCC Dome Balikpapan ini dihadiri oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), serta jajaran TNI dan Polri.
Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti mengatakan, apel ini merupakan bagian dari kegiatan pengawasan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang.
Masa tenang yang hanya berlangsung tiga hari menjadi fokus utama pengawasan, untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan kampanye yang berlangsung.
Dalam hal ini Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri untuk menyelesaikan penertiban APK dalam waktu kurang lebih 3 hari ini.
“Masa tenang adalah waktu yang tidak diperbolehkan ada kegiatan kampanye. Jika masih ada kampanye, berarti itu sudah melanggar jadwal yang ditentukan,” ujarnya kepada awak media.
Wasanti juga mengingatkan agar pasangan calon (Paslon) dan tim suksesnya menahan diri selama masa tenang. Untuk itu besar harapannya seluruh Paslon dapat mematuhi aturan yang ada.
“Masa tenang ini bagi kami sebenarnya tidak begitu tenang, karena potensi pelanggaran sangat besar seperti money politik dan lain-lainnya. Oleh karena itu, kami membuka posko pengaduan dan siap menerima laporan dari masyarakat selama 24 jam,” jelasnya.
Bawaslu Kota Balikpapan juga telah membuka posko pengaduan di setiap kecamatan dan di kantor Bawaslu tingkat kota. Sehingga apabila terdapat masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran diharapkan untuk menyertakan bukti yang jelas dan sah. Laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti.
“Pelapor harus menyertakan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami akan memproses setiap laporan dengan serius,” pungkasnya.
Editor: Erwin