Masyarakat yang bermukim di Kelurahan Klandasan Ulu Kecamatan Balikpapan Kota mengeluhkan APK satu diantara paslon tersebut dalam bentuk spanduk yang terpasang di tiang listrik Jalan Imam Bonjol dan melaporkannya kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Balikpapan Kota
Gerak cepat dilakukan dan Panwascam bersama Satpol PP melakukan pencopotan spanduk yang dianggap melanggar aturan tersebut. Bidang Penanganan Pelanggaran, Panwascam Balikpapan Kota Iswanto kepada Korankaltim.com menjelaskan, APK di tiang listrik memang dilarang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
“Pemasangan APK di tiang listrik memang tidak diperbolehkan dan kami sudah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga sudah mengimbau tim kampanye Paslon untuk mematuhi aturan yang ada,” papar Iswanto.
Meskipun tim kampanye paslon telah diberi imbauan terkait larangan pemasangan APK di tiang listrik, tampaknya informasi tersebut belum sepenuhnya sampai ke lapangan. Panwascam akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kampanye berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai APK yang didapati melanggar akan tetapi tidak ada laporan dari Masyarakat untuk penertibannya Panwascam berkoordinasi dengan Bawaslu kota.
Editor: Aspian Nur