Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi menerangkan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan akan terjadinya transaksi perdagangan orang pada pria hidung belang pada 29 Agustus bulan lalu di malam hari sekitar pukul 19.00 WITA.
"Kami mendapat informasi akan ada transaksi tindak pidana perdagangan orang di sebuah kafe. Tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," kata Wirawan, Jumat (27/9/2024).
Penyelidikan yang dilakukan pun berujung pada penangkapan RAC pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.15 WITA. Pelaku ditangkap usai melakukan transaksi, kemudian saat pelaku keluar dari kafe polisi langsung melakukan penangkapan.
"Di dalam tasnya ditemukan uang tunai sebesar Rp3 Juta, yang merupakan hasil transaksi perdagangan orang," ungkap Wirawan.
Selain uang tunai, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya yang diamankan dari pelaku meliputi satu unit handphone iPhone 11 berwarna hitam. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tangkapan layar dari akun media sosial milik pelaku untuk digunakan sebagai barang bukti dipersidangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan handphone milik RAC, diketahui korban yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang ini tidak hanya satu, melainkan beberapa orang, yang sebagian besar merupakan warga Balikpapan dan Penajam.
"Pelaku sudah beraksi selama 3 hingga 4 bulan terakhir, dengan tarif antara Rp2,5 Juta hingga Rp3 Juta per korban. Dari transaksi ini, pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp1 Juta hingga Rp1,5 Juta, tergantung dari jumlah pembayaran," jelas Wirawan.
Atas perbuatannya, RAC dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Editor Aspian Nur