Hal ini tak pelak memunculkan spekulasi kalau kenaikan dana operasional terkait dengan Pilkada yang akan berlangsung tersebut. Menghindari kabar yang beredar, Pemkot Balikpapan pun menegaskan kalau kenaikan dana operasional RT tak ada kaitannya dengan urusan politik.
Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli merespons kenaikan tersebut yang dianggap melanggar Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dana operasional RT itu menurut Zulkifli sebenarnya telah direncanakan jauh-jauh hari bahkan rencana kenaikannya sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Tidak ada kaitannya dengan Pilkada, jadi ini murni permintaan ketua RT," ungkap Zulkifli kepada Korankaltim.com Jumat (20/9/2024).
Alasan mengapa dana operasional ketua RT ditambah tahun ini karena kenaikan dilakukan secara bertahap, padahal seharusnya dibayarkan sekaligus, namun melihat kemampuan keuangan daerah, maka akhirnya disesuaikan. Naiknya per Rp250 Ribu yang akhirnya kenaikannya mencapai Rp1,5 Juta.
"Sebenarnya angka Rp1,5 Juta itu kami terlambat menyesuaikan dengan daerah sekeliling Balikpapan," jelasnya.
Kenaikan dana operasional ketua RT ini diungkapkan Zulkifli sebenarnya sudah lama diusulkan oleh para ketua RT dan seharusnya dilakukan sebelum Covid-19 tahun 2020 lalu.
"Tapi karena adanya Covid-19, maka kenaikan tersebut ditunda dulu, setelah Covid -19 dan dananya ada kami tahapkan kenaikannya," jelasnya.
Mengenai momentum kenaikan dekat dengan Pilkada ditegaskannya Pemkot Balikpapan tidak berpikir kesana karena saat pihaknya menetapkan di awal tahun tidak tahu juga siapa yang jadi calon.
"Sudah lama ketua RT mengusulkan. Dana operasional ketua RT di Balikpapan itu pun sebenarnya belum memadai dengan jumlah tersebut," tutup Zulkifli.
Editr: Aspian Nur